Minggu, 22 Maret 2009

Mempersoalkan Pola Hubungan Presiden-Wakil Presiden Dalam Sistem Presidensial

Pelembagaan politik bentuk pemerintahan dengan sistem presidensial adalah paling banyak dianut oleh banyak negara. US merupakan kiblat utama dari sistem presidensial. Sistem presidensial juga dinilai sebagai bentuk pemerintahan yang lebih modern dan mendukung upaya pembangunan demokrasi. 
Empat ciri sistem presidensial. Pertama, presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu. Kedua, presiden dan wakil presiden bertanggungjawab pada rakyat. Ketiga, adanya pembatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Keempat, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan demikian meletakkan posisi presiden dan wakil presiden sebagai puncak kekuasaan yang akan selalu dicapai oleh parpol dalam tiap pemilu. 
Putusan MK Nomor 56/POU/-VI/2008, berarti menutup peluang munculnya kandidat presiden dan wakil presiden dari jalur independen. Jelas bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa yang bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik dan/atau gabungan partai politik. 
Akhirnya parpol dihadapkan dua pilihan. Pertama, mengusung kandidat presiden dan wakil presiden dari satu partai. Asumsi dukungan signifikan dalam pemilu legislatif dan pasangan kandidat presiden dan wakil presiden memiliki derajat keterpilihan dalam Pilpres 2009. Seperti pernyataan Partai Golkar. Bila perolehan suara 30% dalam pemilu legislatif, maka Golkar akan mengusung pasangan kandidat presiden dan walik presiden dari kalangan internal. Kedua, parpol harus menjalin koalisi. Koalisi dua partai atau lebih diharapkan mampu memperbesar derajat keterpilihan pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung. 
Koalisi tentunya memiliki pertimbangan. Pertama, kesamaan platform antar parpol dan kandidat. Kedua, dilakukan antar parpol yang memiliki dukungan signifikan. Ketiga, koalisi untuk memperbesar peluang kemengan pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung. Keempat, kecocokan secara personal antar pasangan.
Format koalisi menghasilkan ‘win win solution’. Presiden dan wakil presiden merupakan representasi kekuatan politik dan kepentingan. Presiden dari parpol A dan wakil presiden dari partai B.
SBY-JK merupakan koalisi dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Seringkali koalisi tergoyahkan oleh kepentingan politik dan perubahan peta politik yang mengiringinya.
Dipicu oleh sindiran perolehan suara Partai Golkar pada pemilu 2009 akan turun menjadi 2,5% membuat merah telinga para petinggi partai yang diketuai Yusuf Kalla. “sebuah mimpi buruk bagi Demokrat” balasan dari Wakil Presiden yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. “tidak ada niatan sama sekali menjelekkan karena Golkar merupakan saudara tua” klarifikasi langsung oleh SBY selaku dewan pembina Partai Demokrat sekaligus Presiden RI.
Benih perpecahan dengan cepat menjalar ke arah mengkaji ulang format koalisi SBY-JK. Bukan perkara mudah, dengan perolehan suara 21,6 % pada pemilu 2004 meletakkan seorang ketua umum partai pada posisi wakil presiden. Dan sebuah optimisme tersendiri dengan perolehan 7,4 % partai Demokrat dengan ketokohan SBY mampu meraup dukungan signifikan pada pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. 
Optimisme dan arogansi dua kekuatan politik sangat nampak menjelang Pilpres 2009. JK dengan paratai Golkar-nya menyiratkan siap pisang ranjang dengan SBY dengan partai Demokrat-nya.


Mempersoalkan Hubungan Presiden dan Wakil Presiden
Sebuah pemandangan tak sedap muncul ke permukaan perseteruan SBY dan JK dimulai. Memang patut disesalkan perseteruan ini berdampak pada hubungan kenegaraan. 
Wakil presiden dalam sistem parlementer memiliki posisi sebagai pembantu presiden. Sebagai pembantu presiden,seharusnya wakil presiden menjadi pendukung utama segala kebijakan yang diambil oleh presiden. 
Jelang Pilpres 2009, pola ini berupah total. JK sebagai wakil presiden menjadi lawan utama SBY sebagai presiden, itu diluar kekuatan oposisi Megawati sebagai calon presiden dari PDIP. 
Hubungan kenegaraan SBY dan JK bergeser menjadi hubungan politis. Sikap kenegarawanan antara SBY dan JK, bergeser menjadi sikap elit politik/politisi. Sistim presidensial mengibaratkan presiden dan wakil presiden ‘satu kepala dua kaki’ sekarang berubah ‘dua kepala dua kaki’.  
Inilah yang menjadi problem utama dalam sistem presidensial ketika, pertama, presiden dan wakil presiden berasal dari dua partai yang berbeda. Kedua, partai politik yang berkoalisi merupakan representasi dua kekuatan politik yang sama-sama besar. Ketiga, presiden dan wakil presiden masuk dalam struktur partai politik yang berbeda. 
Tentunya kondisi ini tidak bisa dibiarkan baik secara konseptual dalam sistem presidensial maupun pelaksanaan di lapangan menyangkut pengaturan pola hubungan presiden dan wakil presiden. 
Solusi dalam perbaikan sistim politik. Pertama, presiden dan wakil presiden berasal dari satu partai politik pemenang pemilu. Kedua, didukung dengan penyederhanaan jumlah partai politik. Ketiga, ketika presiden dan wakil presiden berasal dari dua partai yang berbeda. Presiden-wakil presiden terpilih harus menagalkan jabatan struktur partai politik. Keempat, regulasi yang mengatur pola hubungan presiden dan wakil presiden hingga masa jabatan berakhir. 
Pembenahan pelaksanaan. Kembali lagi pada etika politik dari para elit politik. Bagaimana memposisikan diri diantara pejabat negara dan elit politik partai politik. Bagaimana berperilaku sebagai seorang negarawan diantara desakan kepentingan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar